<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="WordPress/abc" -->
<rss version="0.92">
<channel>
	<title>Salafy Sidoarjo</title>
	<link>http://salafysidoarjo.com</link>
	<description>Just another WordPress weblog</description>
	<lastBuildDate>Wed, 21 Oct 2009 15:28:57 +0000</lastBuildDate>
	<docs>http://backend.userland.com/rss092</docs>
	<language>en</language>
	
	<item>
		<title>Kehidupan Setelah Mati</title>
		<description> </description>
		<link>http://salafysidoarjo.com/kehidupan-setelah-mati.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Definisi Negara Islam / Mengkafirkan Pemerintah Islam</title>
		<description> </description>
		<link>http://salafysidoarjo.com/definisi-negara-islam-mengkafirkan-pemerintah-islam.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Bahaya Tarekat Sufi</title>
		<description> </description>
		<link>http://salafysidoarjo.com/bahaya-tarekat-tarekat-sufi.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Tanya Jawab Bersama Ustadz Armen</title>
		<description> </description>
		<link>http://salafysidoarjo.com/tanya-jawab-bersama-ustadz-armen.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Hukum Bom Bunuh Diri</title>
		<description> </description>
		<link>http://salafysidoarjo.com/hukum-bom-bunuh-diri.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Hukum Bai&#8217;at Dan Hukum Menisbatkan Diri Kepada Jama&#8217;ah Yang Menerapkan Sistem Sirriyah dan Bai&#8217;ah</title>
		<description>Pertanyaan :
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Fadhilatusy Syaikh ! Termasuk perkara yang dianggap remeh manusia sekarang ini adalah masalah ba'iat. Ada beberapa orang yang berpendapat boleh memberikan bai'at kepada salah satu kelompok Islam yang ada sekarang ini, kendati di sana ada bai'at-bai'at lain bagi kelompok lain pula. Kadangkala ...</description>
		<link>http://salafysidoarjo.com/hukum-baiat-dan-hukum-menisbatkan-diri-kepada-jamaah-yang-menerapkan-sistem-sirriyah-dan-baiah.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Hukum Gambar</title>
		<description>Oleh : Abu Salma
Syaikh ‘Abdullâh bin Shâlih al-‘Ubailân hafizhahullâhu ditanya tentang hukum gambar, maka beliau hafizhahullâhu menjawab :
Masalah ini ada perinciannya. Para ulama bersepakat akan keharaman gambar (yang dibuat) oleh tangan, sebagaimana mereka juga bersepakat akan haramnya gambar-gambar yang berfisik (jism) dan patung-patung. Inilah yang disepakati oleh para ulama (keharamannya) ...</description>
		<link>http://salafysidoarjo.com/hukum-gambar.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Kufur Definisi Dan Jenisnya</title>
		<description>[A]. Definisi Kufur
kufur secara bahasa berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’ kufur adalah tidak beriman kepada Allah dan Rasulnya, baik dengan mendustakannya atau tidak mendustakannya.

[B]. Jenis Kufur
Kufur ada dua jenis : Kufur Besar dan Kufur Kecil

Kufur Besar
Kufur besar bisa mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Kufur besar ada lima macam

[1]. Kufur Karena ...</description>
		<link>http://salafysidoarjo.com/kufur-definisi-dan-jenisnya.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Orang Mati Dapat Memberi Manfaat ?</title>
		<description>Pertanyaan :
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Sebagian ahli bid'ah yang berdo'a kepada penghuni kubur, berkata : "Bagaimana kalian bisa mengatakan bahwa orang yang telah meninggal dunia tidak bisa memberi manfaat (kepada yang hidup), padahal nabi Musa telah memberi kita manfaat dengan menjadi sebab dispensasi shalat yang ...</description>
		<link>http://salafysidoarjo.com/orang-mati-dapat-memberi-manfaat.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Jalan Menuju Kebangkitan Kaum Muslimin</title>
		<description>Pertanyaan :
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apakah kaum muslimin dewasa ini terbelakang ? Kenapa ? Dan bagaimana dapat membuat mereka bangkit ?

Jawaban :
Tidak dapat diragukan lagi bahwa tidak seorang mukmin pun yang rela terhadap kondisi kaum muslimin dewasa ini. Mereka benar-benar terkebelakang akibat keteledoran mereka mengemban tanggung jawab ...</description>
		<link>http://salafysidoarjo.com/jalan-menuju-kebangkitan-kaum-muslimin.html</link>
			</item>
</channel>
</rss>
