<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Salafy Sidoarjo</title>
	<atom:link href="http://salafysidoarjo.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://salafysidoarjo.com</link>
	<description>Just another WordPress weblog</description>
	<lastBuildDate>Wed, 21 Oct 2009 15:28:57 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=abc</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Kehidupan Setelah Mati</title>
		<link>http://salafysidoarjo.com/kehidupan-setelah-mati.html</link>
		<comments>http://salafysidoarjo.com/kehidupan-setelah-mati.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2009 18:10:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Video Kajian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://salafysidoarjo.com/?p=163</guid>
		<description><![CDATA[
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><object classid="clsid:d27cdb6e-ae6d-11cf-96b8-444553540000" width="425" height="344" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"><param name="allowFullScreen" value="true" /><param name="allowscriptaccess" value="always" /><param name="src" value="http://www.youtube.com/v/Cj9_Ihgs494&amp;hl=en&amp;fs=1&amp;" /><param name="allowfullscreen" value="true" /><embed type="application/x-shockwave-flash" width="425" height="344" src="http://www.youtube.com/v/Cj9_Ihgs494&amp;hl=en&amp;fs=1&amp;" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true"></embed></object></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://salafysidoarjo.com/kehidupan-setelah-mati.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Definisi Negara Islam / Mengkafirkan Pemerintah Islam</title>
		<link>http://salafysidoarjo.com/definisi-negara-islam-mengkafirkan-pemerintah-islam.html</link>
		<comments>http://salafysidoarjo.com/definisi-negara-islam-mengkafirkan-pemerintah-islam.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2009 18:06:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Video Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[Firqah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://salafysidoarjo.com/?p=160</guid>
		<description><![CDATA[
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><object classid="clsid:d27cdb6e-ae6d-11cf-96b8-444553540000" width="425" height="344" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"><param name="allowFullScreen" value="true" /><param name="allowscriptaccess" value="always" /><param name="src" value="http://www.youtube.com/v/jFcY-b8YiwQ&amp;hl=en&amp;fs=1&amp;" /><param name="allowfullscreen" value="true" /><embed type="application/x-shockwave-flash" width="425" height="344" src="http://www.youtube.com/v/jFcY-b8YiwQ&amp;hl=en&amp;fs=1&amp;" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true"></embed></object></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://salafysidoarjo.com/definisi-negara-islam-mengkafirkan-pemerintah-islam.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bahaya Tarekat Sufi</title>
		<link>http://salafysidoarjo.com/bahaya-tarekat-tarekat-sufi.html</link>
		<comments>http://salafysidoarjo.com/bahaya-tarekat-tarekat-sufi.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2009 17:04:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Video Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[Firqah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://salafysidoarjo.com/?p=156</guid>
		<description><![CDATA[
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><object classid="clsid:d27cdb6e-ae6d-11cf-96b8-444553540000" width="384" height="313" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"><param name="allowFullScreen" value="true" /><param name="allowscriptaccess" value="always" /><param name="src" value="http://www.youtube.com/v/u6xTUxh1T_Q&amp;hl=en&amp;fs=1" /><param name="allowfullscreen" value="true" /><embed type="application/x-shockwave-flash" width="384" height="313" src="http://www.youtube.com/v/u6xTUxh1T_Q&amp;hl=en&amp;fs=1" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true"></embed></object></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://salafysidoarjo.com/bahaya-tarekat-tarekat-sufi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tanya Jawab Bersama Ustadz Armen</title>
		<link>http://salafysidoarjo.com/tanya-jawab-bersama-ustadz-armen.html</link>
		<comments>http://salafysidoarjo.com/tanya-jawab-bersama-ustadz-armen.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2009 12:34:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Video Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[Tazkiyatun Nafs]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://salafysidoarjo.com/?p=126</guid>
		<description><![CDATA[
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><object classid="clsid:d27cdb6e-ae6d-11cf-96b8-444553540000" width="425" height="344" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"><param name="allowFullScreen" value="true" /><param name="allowscriptaccess" value="always" /><param name="src" value="http://www.youtube.com/v/gFaCjEjwsro&amp;hl=en&amp;fs=1&amp;" /><param name="allowfullscreen" value="true" /><embed type="application/x-shockwave-flash" width="425" height="344" src="http://www.youtube.com/v/gFaCjEjwsro&amp;hl=en&amp;fs=1&amp;" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true"></embed></object></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://salafysidoarjo.com/tanya-jawab-bersama-ustadz-armen.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Bom Bunuh Diri</title>
		<link>http://salafysidoarjo.com/hukum-bom-bunuh-diri.html</link>
		<comments>http://salafysidoarjo.com/hukum-bom-bunuh-diri.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2009 07:09:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Video Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://salafysidoarjo.com/?p=119</guid>
		<description><![CDATA[
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><object classid="clsid:d27cdb6e-ae6d-11cf-96b8-444553540000" width="425" height="344" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"><param name="allowFullScreen" value="true" /><param name="allowscriptaccess" value="always" /><param name="src" value="http://www.youtube.com/v/_gL3-YhWZfo&amp;hl=en&amp;fs=1&amp;" /><param name="allowfullscreen" value="true" /><embed type="application/x-shockwave-flash" width="425" height="344" src="http://www.youtube.com/v/_gL3-YhWZfo&amp;hl=en&amp;fs=1&amp;" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true"></embed></object></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://salafysidoarjo.com/hukum-bom-bunuh-diri.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Bai&#8217;at Dan Hukum Menisbatkan Diri Kepada Jama&#8217;ah Yang Menerapkan Sistem Sirriyah dan Bai&#8217;ah</title>
		<link>http://salafysidoarjo.com/hukum-baiat-dan-hukum-menisbatkan-diri-kepada-jamaah-yang-menerapkan-sistem-sirriyah-dan-baiah.html</link>
		<comments>http://salafysidoarjo.com/hukum-baiat-dan-hukum-menisbatkan-diri-kepada-jamaah-yang-menerapkan-sistem-sirriyah-dan-baiah.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2009 11:41:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa Ulama]]></category>
		<category><![CDATA[Firqah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://salafysidoarjo.com/?p=103</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan :
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Fadhilatusy Syaikh ! Termasuk perkara yang dianggap remeh manusia sekarang ini adalah masalah ba&#8217;iat. Ada beberapa orang yang berpendapat boleh memberikan bai&#8217;at kepada salah satu kelompok Islam yang ada sekarang ini, kendati di sana ada bai&#8217;at-bai&#8217;at lain bagi kelompok lain pula. Kadangkala pemimpin yang dibai&#8217;at ini tidak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="alignleft size-medium wp-image-104" title="Bai'at" src="http://salafysidoarjo.com/wp-content/uploads/2009/08/Baiat-300x221.jpg" alt="Bai'at" width="250" height="225" />Pertanyaan :<br />
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Fadhilatusy Syaikh ! Termasuk perkara yang dianggap remeh manusia sekarang ini adalah masalah ba&#8217;iat. Ada beberapa orang yang berpendapat boleh memberikan bai&#8217;at kepada salah satu kelompok Islam yang ada sekarang ini, kendati di sana ada bai&#8217;at-bai&#8217;at lain bagi kelompok lain pula. Kadangkala pemimpin yang dibai&#8217;at ini tidak dikenal dengan alasan masih &#8216;dirahasiakan&#8217;. Bagaimanakah hukumnya bai&#8217;at seperti itu ? Apakah hukumnya berbeda di dalam negeri-negeri kafir atau negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah ?</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-103"></span>Jawaban :<br />
Bai&#8217;at hanya boleh diberikan kepada penguasa kaum muslimin. Bai&#8217;at-bai&#8217;at yang berbilang-bilang dan bid&#8217;ah itu merupakan akibat perpecahan. Setiap kaum muslimin yang berada dalam satu pemerintahan dan satu kekuasaan wajib memberikan satu bai&#8217;at kepada satu orang pemimpin. Tidaklah dibenarkan memunculkan bai&#8217;at-bai&#8217;at yang lain. Bai&#8217;at-bai&#8217;at tersebut merupakan hasil perpecahan kaum muslimin pada zaman ini dan akibat kejahilan tentang agama. Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam telah melarang itu, beliau bersabda.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Artinya : Siapa saja yang ingin memecah belah persatuan kalian setelah kalian sepakat mengangkat seorang pemimpin maka tebaslah lehernya&#8221;</p>
<p style="text-align: justify;">Atau sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Jika didapati orang yang ingin membangkang pemerintah yang berdaulat dan berusaha memecah belah persatuan kaum muslimin maka Rasulullah telah memerintahkan waliyul amri berserta segenap kaum muslimin untuk memerangi pembangkang tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Artinya : Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu&#8217;min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah, jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah) maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan dan berlaku adillaj. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil&#8221; [Al-Hujurat : 9]</p>
<p style="text-align: justify;">Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu &#8216;anhu serta beberapa sahabat yang senoir memerangi kelompok Khawarij dan kaum pembangkang hingga berhasil ditumpas dan memadamkan kekuatan mereka sehingga kaum musilimin aman dari kejahatan mereka. Ini merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, beliau telah memerintahkan kaum muslimin agar memerangi kaum pemberontak dan kelompok Khawarij yang berusaha memecah belah persatuan kaum muslimin dan membangkang pemerintah. Semua itu demi menjaga persatuan dan kesatuan jama&#8217;ah kaum muslimin dari rongrongan perpecahan dan perselisihan.</p>
<p style="text-align: justify;">APA HUKUM ORANG YANG MENISBATKAN DIRI KEPADA SALAH SATU JAMA&#8217;AH YANG MENERAPKAN SISTEM SIRRIYAH DAN BA&#8217;IAH</p>
<p style="text-align: justify;">Pertanyaan :<br />
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukumnya orang yang menisbatkan dirinya kepada salah satu jama&#8217;ah tersebut ? Khususnya kepada jama&#8217;ah yang menerapkan sistem sirriyah dan ba&#8217;iah terhadap pengikutnya ?</p>
<p style="text-align: justify;">Jawaban :<br />
Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa perpecahan bakal terjadi. Pada kondisi demikian beliau memerintahkan kita untuk berpegang teguh persatuan dan isitiqamah di atas petunjuk Rasulllah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dan sahabat-sahabat beliau. Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam besabda.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Artinya : Umat Yahudi telah berpecah belah menjadi tujuh puluh satu golongan. Umat Nashrani telah terpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan dan umat ini akan terpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan seluruhnya masuk Neraka kecuali satu. Para sahabat bertanya : &#8220;Siapakah golongan yang satu itu, wahai Rasulullah !&#8221; Beliau menjawab : &#8220;Siapa saja yang berada diatas pertunjukku dan di atas petunjuk sahabat-sahabatku&#8221;<br />
Ketika para sahabat meminta wasiat kepada beliau, beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Artinya : Aku wasiatkan kamu agar selalu bertakwa, patuh dan taat (kepada pemimpin) walaupun yang memimpin kamu adalah seorang budak. Sebab siapa saja yang hidup sepeninggalku ia pasti melihat perselisihan yang sangat banyak. Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah Khulafa Rasyidin setelahku. Peganglah ia erat-erat dan gigitlah dengan gigi gerahammu (sungguh-sungguhlhah)&#8221;</p>
<p style="text-align: justify;">Itulah pedoman yang harus ditempuh oleh kaum muslimin sekarang ini sampai hari Kiamat. Yaitu dalam menghadapi perselisihan hendaklah merujuk kepada pedoman Salafush Shalih dalam masalah apapun, terutama masalah dien, manhaj, bai&#8217;at dan lain-lain.</p>
<p style="text-align: justify;">[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik &amp; Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an &amp; As-Sunnah, hal 59-63 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber : <a rel="nofollow" href="http://www.almanhaj.or.id/" target="_blank">almanhaj.or.id</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://salafysidoarjo.com/hukum-baiat-dan-hukum-menisbatkan-diri-kepada-jamaah-yang-menerapkan-sistem-sirriyah-dan-baiah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Gambar</title>
		<link>http://salafysidoarjo.com/hukum-gambar.html</link>
		<comments>http://salafysidoarjo.com/hukum-gambar.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2009 05:18:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://salafysidoarjo.com/?p=78</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Abu Salma
Syaikh ‘Abdullâh bin Shâlih al-‘Ubailân hafizhahullâhu ditanya tentang hukum gambar, maka beliau hafizhahullâhu menjawab :
Masalah ini ada perinciannya. Para ulama bersepakat akan keharaman gambar (yang dibuat) oleh tangan, sebagaimana mereka juga bersepakat akan haramnya gambar-gambar yang berfisik (jism) dan patung-patung. Inilah yang disepakati oleh para ulama (keharamannya) dan banyak nash-nash yang secara [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="alignleft size-medium wp-image-88" title="islamic_wallpaper" src="http://salafysidoarjo.com/wp-content/uploads/2009/07/islamic_wallpaper_2__ramadan_by_t4m3r-300x225.jpg" alt="islamic_wallpaper" width="300" height="225" />Oleh :<a rel="nofollow" href="http://bursamuslim.web.id/in/" target="_blank"> Abu Salma</a></p>
<p style="text-align: justify;">Syaikh ‘Abdullâh bin Shâlih al-‘Ubailân <em>hafizhahullâhu</em> ditanya tentang hukum gambar, maka beliau <em>hafizhahullâhu</em> menjawab :</p>
<p style="text-align: justify;">Masalah ini ada perinciannya. Para ulama bersepakat akan keharaman gambar (yang dibuat) oleh tangan, sebagaimana mereka juga bersepakat akan haramnya gambar-gambar yang berfisik (<em>jism</em>) dan patung-patung. Inilah yang disepakati oleh para ulama (keharamannya) dan banyak <em>nash-nash</em> yang secara tegas menunjukkan (akan keharaman) gambar-gambar yang telah ada semenjak zaman nabi <em>Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam</em>.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-78"></span>gambar-gambar yang ada di zaman ini, maka terbagi menjadi dua : yaitu gambar fotografi dan gambar video. Adapun yang pertama (yaitu fotografi) maka para ulama ahlus sunnah bersepakat akan haramnya menggantungkan gambar-gambar foto dan hukumnya sama dengan hukum gambar yang dihasilkan dari gambar tangan yang digantung. Sebab, keserupaan hasil dari gambar yang dibuat oleh tangan sama dengan gambar yang dihasilkan oleh kamera.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun selain itu (yaitu selain digantung), maka para ulama berbeda pendapat. Diantara mereka ada yang menyamakan antara gambar foto dengan gambar tangan, yaitu hukumnya haram secara mutlak, kecuali pada keadaan tertentu yang mendesak (yang tidak bisa dihindarkan, seperti KTP, SIM, Paspor, dls, <sup>pent.</sup>). Sebagian lagi berpendapat bahwa hukum foto tidak sama dengan hukum gambar tangan, selama tidak diagungkan. Jika diagungkan, maka haram hukumnya. Mereka berargumentasi bahwa gambar fotografi itu tidak ada unsur penciptaan dan menggambar manusia di dalamnya, namun hanyalah memindahkan obyek suatu benda dan menempatkannya (di tempat lain), yang serupa dengan gambar pada cermin, dimana apabila tampak gambar manusia di dalamnya, tidak ada yang mengatakan bahwa gambar tersebut haram hukumnya. Sebab, tidak ada unsur penciptaan makhluk Alloh di dalamnya. Keserupaan akan terjadi apabila manusia masuk ke dalam penciptaan makhluk Alloh, namun dalam kondisi ini (yaitu fotografi) tidak sama dengan penciptaan makhluk Alloh. Walau demikian, tidak disukai dan dianjurkan bagi seseorang untuk memperbanyak suatu hal yang tidak begitu dibutuhkan olehnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun gambar-gambar di kamera televisi, maka saya tidak tahu ada seorang pun dari guru-guru kami yang menfatwakan keharamannya. Sisi pandang argumentasinya adalah, bahwa hal ini tidak dianggap sebagai gambar kecuali di saat menyaksikannnya, kemudian hal ini hanyalah memindahkan (obyek) hidup di saat kejadian dan tidak termasuk gambar yang dilarang oleh Nabi <em>Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam</em>.<br />
(Ditranskrip secara bebas dari <a rel="nofollow" href="http://www.ryadussalihin.org/videoar/ubeylan16072003.rm" target="_blank">Liqo`ul Maftuh Syaikh al-‘Ubailân</a>)</p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://salafysidoarjo.com/hukum-gambar.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kufur Definisi Dan Jenisnya</title>
		<link>http://salafysidoarjo.com/kufur-definisi-dan-jenisnya.html</link>
		<comments>http://salafysidoarjo.com/kufur-definisi-dan-jenisnya.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2009 10:06:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa Ulama]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://salafysidoarjo.com/?p=73</guid>
		<description><![CDATA[[A]. Definisi Kufur
kufur secara bahasa berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’ kufur adalah tidak beriman kepada Allah dan Rasulnya, baik dengan mendustakannya atau tidak mendustakannya.
[B]. Jenis Kufur
Kufur ada dua jenis : Kufur Besar dan Kufur Kecil
Kufur Besar
Kufur besar bisa mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Kufur besar ada lima macam
[1]. Kufur Karena Mendustakan
Dalilnya adalah firman Allah.
‘Artinya : [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="alignleft size-medium wp-image-76" title="AntaraSyukur-Kufur90X90Cm2000" src="http://salafysidoarjo.com/wp-content/uploads/2009/07/AntaraSyukur-Kufur90X90Cm2000-297x300.jpg" alt="AntaraSyukur-Kufur90X90Cm2000" width="250" height="225" />[A]. Definisi Kufur<br />
kufur secara bahasa berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’ kufur adalah tidak beriman kepada Allah dan Rasulnya, baik dengan mendustakannya atau tidak mendustakannya.</p>
<p style="text-align: justify;">[B]. Jenis Kufur<br />
Kufur ada dua jenis : Kufur Besar dan Kufur Kecil</p>
<p style="text-align: justify;">Kufur Besar<br />
Kufur besar bisa mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Kufur besar ada lima macam</p>
<p style="text-align: justify;">[1]. Kufur Karena Mendustakan<br />
Dalilnya adalah firman Allah.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-73"></span>‘Artinya : Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang-orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah atau mendustakan kebenaran tatkala yang hak itu datang kepadanya ? Bukankah dalam Neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir ?” [Al-Ankabut : 68]</p>
<p style="text-align: justify;">[2]. Kufur Karena Enggan dan Sombong, Padahal Membenarkan.<br />
Dalilnya firman Allah.</p>
<p style="text-align: justify;">“Artinya : Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para Malaikat, ‘Tunduklah kamu kepada Adam’. Lalu mereka tunduk kecuali iblis, ia enggan dan congkak dan adalah ia termasuk orang-orang kafir” [Al-Baqarah : 34]</p>
<p style="text-align: justify;">[3]. Kufur Karena Ragu<br />
Dalilnya adalah firman Allah.</p>
<p style="text-align: justify;">“Artinya : Dan ia memasuki kebunnya, sedang ia aniaya terhadap dirinya sendiri ; ia berkata, “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya, dan aku tidak mengira Hari Kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku dikembalikan kepada Rabbku, niscaya akan kudapati tempat kembali yang baik” Temannya (yang mukmin) berkata kepadanya, ‘Apakah engkau kafir kepada (Rabb) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, kemudian Dia menjadikan kamu seorang laki-laki ? Tapi aku (percaya bahwa) Dialah Allah Rabbku dan aku tidak menyekutukanNya dengan sesuatu pun” [Al-Kahfi : 35-38]</p>
<p style="text-align: justify;">[4]. Kufur Karena Berpaling<br />
Dalilnya adalah firman Allah.</p>
<p style="text-align: justify;">“Artinya : Dan orang-orang itu berpaling dari peringatan yang disampaikan kepada mereka” [Al-Ahqaf : 3]</p>
<p style="text-align: justify;">[5]. Kufur Karena Nifaq<br />
Dalilnya adalah firman Allah</p>
<p style="text-align: justify;">“Artinya : Yang demikian itu adalah karena mereka beriman (secara) lahirnya lalu kafir (secara batinnya), kemudian hati mereka dikunci mati, karena itu mereka tidak dapat mengerti” [Al-Munafiqun : 3]</p>
<p style="text-align: justify;">Kufur Kecil<br />
Kufur kecil yaitu kufur yang tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, dan ia adalah kufur amali. Kufur amali ialah dosa-dosa yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai dosa-dosa kufur, tetapi tidak mencapai derajat kufur besar. Seperti kufur nikmat, sebagaimana yang disebutkan dalam firmanNya.</p>
<p style="text-align: justify;">“Artinya : Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkari dan kebanyakan mereka adalah orang-orang kafir” [An-Nahl : 83]</p>
<p style="text-align: justify;">Termasuk juga membunuh orang muslim, sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.</p>
<p style="text-align: justify;">“Artinya : Mencaci orang muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekufuran” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]</p>
<p style="text-align: justify;">Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.</p>
<p style="text-align: justify;">“Artinya : Janganlah kalian sepeninggalku kembali lagi menjadi orang-orang kafir, sebagian kalian memenggel leher sebagian yang lain” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]</p>
<p style="text-align: justify;">Termasuk juga bersumpah dengan nama selain Allah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.</p>
<p style="text-align: justify;">“Artinya : Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat kufur atau syirik” [At-Tirmidzi dan dihasankannya, serta dishahihkan oleh Al-Hakim]</p>
<p style="text-align: justify;">Yang demikian itu karena Allah tetap menjadikan para pelaku dosa sebagai orang-orang mukmin. Allah berfirman.</p>
<p style="text-align: justify;">“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenan dengan orang-orang yang dibunuh” [Al-Baqarah : 178]</p>
<p style="text-align: justify;">Allah tidak mengeluarkan orang yang membunuh dari golongan orang-orang beriman, bahkan menjadikannya sebagai saudara bagi wali yang (berhak melakukan) qishash[1].</p>
<p style="text-align: justify;">Allah berfirman</p>
<p style="text-align: justify;">“Artinya : Maka barangsiapa mendapat suatu pemaafan dari saudarnya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yangmemberi maaf dengan cara yang baik (pula)” Al-Baqarah : 178]</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan saudara dalam ayat di atas –tanpa diargukan lagi- adalah saudara seagama, berdasarkan firman Allah.</p>
<p style="text-align: justify;">“Artinya : Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah, jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat” [Al-Hujurat : 9-10] [2]</p>
<p style="text-align: justify;">Kesimpulan Perbedaan Antara Kufur Besar Dan Kufur Kecil</p>
<p style="text-align: justify;">[1]. Kufur besar mengeluarkan pelakunya dari agama Islam dan menghapuskan (pahala) amalnya, sedangkan kufur kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, juga tidak menghapuskan (pahala)nya sesuai dengan kadar kekufurannya, dan pelakunya tetap dihadapkan dengan ancaman.</p>
<p style="text-align: justify;">[2]. Kufur besar menjadikan pelakunya kekal dalam neraka, sedankan kufur kecil, jika pelakunya masuk neraka maka ia tidak kekal di dalamnya, dan bisa saja Allah memberikan ampunan kepada pelakunya, sehingga ia tiada masuk neraka sama sekali.</p>
<p style="text-align: justify;">[3]. Kufur besar menjadikan halal darah dan harta pelakunya, sedangkan kufur kecil tidak demikian.</p>
<p style="text-align: justify;">[4]. Kufur besar mengharuskan adanya permusuhan yang sesungguhnya, antara pelakunya dengan orang-orang mukmin. Orang-orang mukmin tidak boleh mencintai dan setia kepadanya, betapun ia adalah keluarga terdekat. Adapun kufur kecil, maka ia tidak melarang secara mutlak adanya kesetiaan, tetapi pelakunya dicintai dan diberi kesetiaan sesuai dengan kadar keimananny, dan dibenci serta dimusuhi sesuai dengan kemaksiatannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal yang sama juga dikatakan dalam perbedaan antara pelaku syirik besar dan syirik kecil</p>
<p style="text-align: justify;">[Disalin dari kitab At-Tauhid Lis Shaffitss Tsalis Al-Ali, Edisi Indonesia Kitab Tuhid 3, Penulis Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Penerjemah Ainul Harits Arifin Lc, Penerbit Darul Haq]<br />
__________<br />
Foote Note<br />
[1]. Qishash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishash itu tidak dilakukan bila yang membunuh mendapat pemaafan dari ahlis waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaknya membayar dengan baik, umpanya dengan tidak menangguh-nagguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Allah menjelaskan hukum-hukum ini membunuh yang bukan si pembunuh atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat maka terhadapnya di dunia di ambil qishah dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih,-pent<br />
[2]. Lihat Syarhhuts Thahawiyah hal.361, cet. Al-Maktab Al-Islami.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://salafysidoarjo.com/kufur-definisi-dan-jenisnya.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Orang Mati Dapat Memberi Manfaat ?</title>
		<link>http://salafysidoarjo.com/orang-mati-dapat-memberi-manfaat.html</link>
		<comments>http://salafysidoarjo.com/orang-mati-dapat-memberi-manfaat.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2009 09:58:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa Ulama]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://salafysidoarjo.com/?p=69</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan :
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Sebagian ahli bid&#8217;ah yang berdo&#8217;a kepada penghuni kubur, berkata : &#8220;Bagaimana kalian bisa mengatakan bahwa orang yang telah meninggal dunia tidak bisa memberi manfaat (kepada yang hidup), padahal nabi Musa telah memberi kita manfaat dengan menjadi sebab dispensasi shalat yang tadinya lima puluh kali menjadi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="alignleft size-medium wp-image-70" title="makam-luar-batang" src="http://salafysidoarjo.com/wp-content/uploads/2009/07/makam-luar-batang-300x225.jpg" alt="makam-luar-batang" width="250" height="225" />Pertanyaan :<br />
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Sebagian ahli bid&#8217;ah yang berdo&#8217;a kepada penghuni kubur, berkata : &#8220;Bagaimana kalian bisa mengatakan bahwa orang yang telah meninggal dunia tidak bisa memberi manfaat (kepada yang hidup), padahal nabi Musa telah memberi kita manfaat dengan menjadi sebab dispensasi shalat yang tadinya lima puluh kali menjadi lima ?&#8221;. Bagaimana kita menjawab mereka ?</p>
<p><span id="more-69"></span>Jawaban :<br />
Menurut kaidah bahwa orang yang telah meninggal tidak dapat lagi mendengar panggilan siapa saja yang memanggilnya dari orang yang masih hidup, tidak mampu mengabulkan do&#8217;a (permohonan) siapapun yang berdo&#8217;a (memohon) kepadanya, serta tidak berbicara dengan manusia yang masih hidup, sekalipun yang memanggil itu adalah nabi. Amalan orang yang mati terputus dengan kematiannya sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala.</p>
<p>&#8220;Artinya : Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu ; dan kalaupun mereka mendengarnya, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan pada hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagaimana yang diberikan oleh Allah Yang Maha Mengetahui&#8221;. [Fathir : 13-14]</p>
<p>&#8220;Artinya : Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar&#8221;. [Fathir : 22]</p>
<p>&#8220;Artinya : Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyeru (menyembah) sembahan-sembahan selain Allah yang tiada dapat memperkenankan (do&#8217;anya) sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) do&#8217;a mereka. Dan apabila manusia dikumpulkan (pada hari kiamat) niscaya sembahan-sembahan mereka itu menjadi musuh mereka dan mengingkari pemujaan-pemujaan mereka&#8221;. [Al-Ahqaf : 5-6]</p>
<p>Dan sabda Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</p>
<p>&#8220;Artinya : Jika seorang insan meninggal dunia terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara : Sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendo&#8217;akannya&#8221;. [HR Tirmidzi no. 1376 dan Nasa'i no. 3601]</p>
<p>Dikeualikan dari kaidah tersebut, apa saja yang telah tersebut berdasarkan dalil yang shahih, seperti bahwa mayat orang-orang kafir yang dicampakkan ke dalam sumur (Badar) dapat mendengar ucapan Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam usai peran Badar. Juga, shalat Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersama para nabi yang lain ketika Isra. Begitu pula pembicaraan Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersama para nabi di langit ketika di-mi&#8217;rajkan ke sana, yang di antaranya nasehat nabi Musa kepada nabi Muhammad Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam untuk meminta pengurangan jumlah shalat yang diwajibkan atasnya dan ummatnya sehari semalam, maka Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam kembali kepada Rabb-nya berulang kali sampai menjadi lima kali shalat dalam sehari semalam.</p>
<p>Semua peristiwa itu termasuk mukjizat dan keluarbiasaan, maka di cukupkan pada apa yang telah disebutkan saja. Yang lain tidak bisa diqiaskan kepadanya selama masih masuk dalam keumuman kaidah diatas, karena tetap berpegang dengan kaidah lebih kuat daripada mengeluarkannya dari kaidah tersebut dengan mengqiaskannya kepada keluarbiasaan,. Karena berqias kepada sesuatu yang dikecualikan dari kaidah adalah terlarang, terutama jika tidak diketahui illah (sebab)nya. Dan illah dalam permasalahan ini tidak diketahui karena termasuk perkara yang ghaib, yang tidak diketahui kecuali melalui ketetapan dari syari&#8217;at, dan sepanjang pengetahuan kami tidak ada ketetapan (dari syari&#8217;at) dalam perkara ini, oleh karena itu kita wajib berpijak dengan kaidah.</p>
<p>Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, keluarganya, dan sahabat-shabatnya.</p>
<p>[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da'imah Fatwa I/112-115 Pertanyaan ke 3 dari fatwa no 2263 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 09/I/ 1424H - 2003M]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://salafysidoarjo.com/orang-mati-dapat-memberi-manfaat.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jalan Menuju Kebangkitan Kaum Muslimin</title>
		<link>http://salafysidoarjo.com/jalan-menuju-kebangkitan-kaum-muslimin.html</link>
		<comments>http://salafysidoarjo.com/jalan-menuju-kebangkitan-kaum-muslimin.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Jul 2009 13:43:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa Ulama]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://salafysidoarjo.com/?p=63</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan :
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apakah kaum muslimin dewasa ini terbelakang ? Kenapa ? Dan bagaimana dapat membuat mereka bangkit ?
Jawaban :
Tidak dapat diragukan lagi bahwa tidak seorang mukmin pun yang rela terhadap kondisi kaum muslimin dewasa ini. Mereka benar-benar terkebelakang akibat keteledoran mereka mengemban tanggung jawab yang telah diwajibkan Allah diatas [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="alignleft size-medium wp-image-64" title="nakhel-tower" src="http://salafysidoarjo.com/wp-content/uploads/2009/07/nakhel-tower-300x225.jpg" alt="nakhel-tower" width="250" height="225" />Pertanyaan :<br />
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apakah kaum muslimin dewasa ini terbelakang ? Kenapa ? Dan bagaimana dapat membuat mereka bangkit ?</p>
<p style="text-align: justify;">Jawaban :<br />
Tidak dapat diragukan lagi bahwa tidak seorang mukmin pun yang rela terhadap kondisi kaum muslimin dewasa ini. Mereka benar-benar terkebelakang akibat keteledoran mereka mengemban tanggung jawab yang telah diwajibkan Allah diatas pundak mereka. Mereka telah teledor dari sisi penyampaian dien ini kepada seluruh dunia dan berdakwah kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala, mereka juga telah teledor di dalam mempersiapkan kekuatan yang telah Allah perintahkan melalui firman-firmanNya.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-63"></span>&#8220;Artinya : Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu&#8221;. [Al-Anfal : 60]</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Artinya : Dan siap siagalah kamu&#8221;. [An-Nisa : 102]</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil mejadi teman kepercayaan orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu&#8221;. [Ali-Imran : 118]</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu) ; sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain&#8221;. [Al-Maidah : 51]</p>
<p style="text-align: justify;">Hal-hal yang mereka teledor terhadapnya inilah yang menyebabkan mereka mengalami ketertinggalan yang kita berharap kepada Allah agar dapat menghilangkannya dari mereka. Yaitu, dengan jalan kembalinya mereka ke jalan yang benar sebagaimana yang telah digariskan Rasulullah Shallallahu â€˜alaihi wa sallam.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Artinya : Aku telah meninggalkan kalian dalam kondisi putih bersih, yang malamnya seperti siangnya&#8221;. [Hadits Riwayat Ibnu Majah, Al-Muqaddimah 43, Ahmad Jilid IV. No. 1374]</p>
<p style="text-align: justify;">Dan dalam sabdanya yang lain.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Artinya : Aku telah meninggalkan pada kalian dua hal, yang kalian tidak akan sesat selama berpegang teguh kepada keduanya ; Kitabullah dan Sunnah NabiNya&#8221;. [Hadits Riwayat Malik di dalam Al-Muwaththa', Al-Qadar, hal 899]</p>
<p style="text-align: justify;">Jadi sebab ketertinggalan kaum muslimin adalah bahwa mereka belum mengamalkan wasiat Allah kepada mereka, demikian pula wasiat Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam agar berpegang teguh kepada dien mereka, Kitab Rabb dan Sunnah Nabi mereka. Juga karena mereka tidak mengambil sikap hati-hati agar aman dari makar musuh mereka akan tetapi sekalipun demikian, kita tidak hendak mengatakan bahwa kebaikan sudah tidak ada dan kesempatan sudah habis. Kebaikan masih ada pada umat ini selemah apapun kondisinya, sebab Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Artinya : Masih akan tetap ada sebuah golongan dari umatku yang membela Al-Haq, mereka tidak akan dapat dicelakai oleh orang-orang yang menghinakan mereka hingga datangnya urusan Allah (Kiamat)&#8221;. [Hadits Riwayat Muslim, Al-Imarah 1920 dari hadits yang diriwayatkan Tsauban. Demikian pula terdapat riwayat semisalnya dari lebih dari seorang sahabat]</p>
<p style="text-align: justify;">Maka, selemah apapun kondisi yang tengah dihadapi umat namun kebaikan tidaklah hilang padanya dan pasti akan ada orang yang menegakkan Dienullah sekalipun dalam lingkup yang sempit. Kebaikan akan tetap ada pada umat ini manakala para pemeluknya telah kembali kepadaNya.</p>
<p style="text-align: justify;">[Kitab Ad-Da'wah, No. 7, Dari Fatwa Syaikh Al-Fauzan, Jilid II, hal.166-167]</p>
<p style="text-align: justify;">[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://salafysidoarjo.com/jalan-menuju-kebangkitan-kaum-muslimin.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
